OJK Beri Izin Nasional untuk Dua Perusahaan Gadai Swasta

•

OJK Perluas Izin Nasional Dua Perusahaan Gadai Swasta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian swasta pada September 2026. Kebijakan tersebut membuat jumlah perusahaan pergadaian swasta berskala nasional bertambah menjadi enam perusahaan.

Dua perusahaan yang memperoleh persetujuan tersebut adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. OJK memberikan persetujuan kepada PT Gadai Mulia Sejahtera melalui Surat Nomor S-79/PL.02/2026 pada 18 September 2026.

Sementara itu, PT Solusi Gadai Pintar memperoleh persetujuan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 pada 21 September 2026. Kedua perusahaan sebelumnya menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah tingkat provinsi.

OJK Berikan Izin Setelah Perusahaan Penuhi Persyaratan

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.

Setelah mendapatkan persetujuan, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance

Perluasan wilayah operasional tersebut memungkinkan perusahaan menjangkau pasar yang lebih luas. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari pengembangan industri pergadaian swasta yang berada dalam pengawasan OJK.

Enam Perusahaan Gadai Swasta Kini Beroperasi Berskala Nasional

Sebelum memberikan persetujuan kepada dua perusahaan tersebut, OJK telah menetapkan empat perusahaan pergadaian swasta lainnya sebagai perusahaan dengan lingkup wilayah usaha nasional.

Keempat perusahaan itu terdiri atas PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia yang sebelumnya bernama PT Gadai Sakti Jakarta, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.

Dengan tambahan dua perusahaan pada September 2026, terdapat enam perusahaan pergadaian swasta yang memiliki lingkup usaha nasional.

Selain perusahaan swasta tersebut, PT Pegadaian (Persero) juga telah beroperasi secara nasional dan melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

OJK menyebut sejumlah perusahaan pergadaian lainnya telah mengajukan permohonan untuk meningkatkan lingkup wilayah usahanya menjadi nasional. Permohonan tersebut masih menjalani proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran Pinjaman Pergadaian Tumbuh 50,73 Persen

Perluasan cakupan usaha terjadi ketika aktivitas industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun.

Nilai tersebut tumbuh 50,73 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan penyaluran Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.

Data tersebut menunjukkan produk gadai masih menjadi instrumen utama dalam penyaluran pembiayaan industri pergadaian. Pertumbuhan tersebut juga berlangsung dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga berdasarkan data OJK.

Dari sisi pendanaan, industri pergadaian mencatat nilai Rp126,93 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat 65,71 persen secara tahunan.

Pinjaman Menjadi Sumber Utama Pendanaan Pergadaian

Dari total sumber pendanaan tersebut, perusahaan pergadaian memperoleh Rp111,46 triliun atau 87,81 persen melalui pinjaman yang diterima.

Sementara itu, surat berharga yang diterbitkan menyumbang Rp15,47 triliun atau 12,19 persen dari total sumber pendanaan industri pergadaian.

Pertumbuhan penyaluran pinjaman dan peningkatan sumber pendanaan menjadi konteks penting bagi ekspansi perusahaan pergadaian. Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, perusahaan dapat mengembangkan layanan ke lebih banyak daerah sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

OJK juga menilai keberadaan perusahaan pergadaian berskala nasional dapat melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia. Perluasan layanan diharapkan meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan melalui perusahaan yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator.

Ke depan, OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan skala usaha, tata kelola, serta perluasan akses layanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

baca juga: OJK catat pembiayaan emas multifinance naik 62,63 persen per Agustus

game perubahan gaya bermain pemain di era multiplayer modern