Lifestyle

Letkol Teddy Tak Wajib Mundur dari TNI Usai Jabat Seskab

azzifamily.com – Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI Setelah Jabat Seskab Ternyata, alasan utama di balik keputusan ini terletak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Peraturan ini diundangkan pada 5 November 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perubahan ini memungkinkan Seskab diisi oleh prajurit aktif tanpa mengharuskan mereka mundur dari dinas keprajuritan.

“Baca juga : Pria Menyamar Jadi Jemaah, Curi Motor Ustaz di Deli Serdang”

Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat memunculkan pertanyaan publik. Hal ini terjadi karena Teddy merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor, yang kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara, dan Sekretariat Kabinet (Setkab) tidak termasuk dalam 10 jabatan sipil tersebut.

Menurut ketentuan UU TNI, seorang prajurit aktif harus memilih salah satu dari dua opsi, yaitu mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau tidak menjabat jabatan sipil. Namun, belakangan ini, sejumlah pejabat menjelaskan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan TNI untuk mengisi jabatan Seskab.

Perpres Nomor 148

Peraturan ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, yang mengatur bahwa Setmilpres merupakan salah satu dari 10 lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif TNI. Dengan demikian, jabatan Seskab kini dapat diduduki oleh seorang perwira aktif TNI seperti Teddy Indra Wijaya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak, juga menegaskan hal ini. “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” ujar Maruli. Ia juga menambahkan bahwa sejak dulu, Setmilpres memang selalu dipimpin oleh seorang mayor jenderal , dengan didampingi oleh sekretaris dari kepolisian.

“Baca juga : Jepang Luncurkan Jam Paling Akurat Seharga Rp 54 Miliar”

Dengan adanya perubahan regulasi ini, prajurit aktif TNI kini bisa mengisi posisi Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan. Hal ini tentunya memberikan fleksibilitas bagi pemerintahan untuk menempatkan prajurit berkompeten di posisi strategis, sementara juga mematuhi ketentuan yang ada. Keputusan ini menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan tata kelola negara yang lebih efisien.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Transferan Nagita Slavina Bikin Nunung Terharu, Ini Reaksinya

azzifamily.com - Bikin nunung terharu pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menunjukkan perhatian dengan…

1 day ago

Celine Evangelista Menangis Haru Saat Cium Ka’bah di Umrah

azzifamily.com - Saat cium Ka'bah momen yang penuh haru terjadi dimana seorang Celine Evangelista tak…

2 days ago

5 Kebiasaan Sehat Pagi Hari untuk Awali Hari dengan Positif

azzifamily.com - Kebiasaan sehat pagi ari merupakan investasi kecil yang berdampak besar pada kesehatan fisik…

3 days ago

Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Usai GERD Kumat

azzifamily.com - Wendy Cagur Dilarikan ke rumah sakit setelah penyakit asam lambung atau GERD-nya kambuh.…

4 days ago

Gen Z Rentan Asam Lambung, Menu Buka Puasa yang Disarankan

azzifamily.com - Rentan Asam Lambung saat ini sekitar 36 persen kasus asam lambung terjadi pada…

5 days ago

4 Langkah Skincare Terbaik untuk Kulit Berminyak

azzifamily.com - Skincare terbaik untuk kulit berminyak membutuhkan perawatan yang berbeda dari jenis kulit lainnya.…

6 days ago