Ahli Waris Kena Pajak Rumah Warisan? Ini Aturan Terbaru DJP

Ahli Waris Kena Pajak Rumah Warisan? Ini Aturan Terbaru DJP

azzifamily.com – Pajak rumah warisan mungkin dikira tidak memiliki beban biaya tambahan, Namun saat mengurus balik nama sertifikat rumah, ahli waris bisa dikenai pajak. Pajak ini berlaku jika ahli waris tidak menunjukkan dokumen penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Baca juga : Pilihan Superfood Wajib Konsumsi Demi Panjang Umur & Sehat”

Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, saat proses balik nama dilakukan tanpa SKB, maka ahli waris akan dikenai pajak. Proses balik nama sertifikat warisan wajib menyertakan SKB Pasal 4 ayat (2). SKB ini menunjukkan bahwa rumah warisan tidak terkena pajak. Jika SKB tidak tersedia, maka pajak sebesar 2,5 persen dari nilai rumah akan dikenakan pada saat balik nama.

Ahli waris harus menyerahkan SKB kepada notaris sebelum proses balik nama dilakukan. Jika SKB lengkap dan disetujui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka ahli waris bisa bebas dari pajak. Namun, jika tidak lengkap, maka rumah warisan akan dikenai pajak sebagai objek penghasilan. Setelah balik nama selesai, rumah warisan tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh ahli waris. Laporan ini wajib menyertakan nilai dan status rumah secara lengkap.

SKB Pasal 4 ayat (2)

Dwi juga menegaskan bahwa rumah warisan yang belum dibagi tetap bisa dikenai pajak. Hal ini berlaku jika rumah tersebut menghasilkan penghasilan, seperti disewakan. Dalam kasus ini, rumah yang belum dibagi menjadi subjek pajak tersendiri. Pajaknya diwakili oleh para ahli waris.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah sewa, maka penghasilan dari sewa rumah tetap wajib dikenai pajak. Pajak ini harus dibayarkan oleh ahli waris sampai proses pembagian warisan selesai.

Berdasarkan PP 34 Tahun 2016, berikut ketentuan besaran pajak:

  • Sebesar 2,5 persen untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan secara umum.
  • Sebesar 1 persen untuk pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh pengusaha properti.

Ahli waris bisa mengajukan SKB ke KPP setempat. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Bukti kepemilikan tanah atau rumah.
  • SPPT PBB tahun berjalan.
  • Akta kematian pewaris.
  • Surat keterangan waris.
  • Surat perubahan nama jika ada.
  • Bukti hubungan keluarga pewaris dan ahli waris.

Agar SKB bisa diterbitkan, pewaris harus sudah melaporkan aset rumah atau tanah tersebut dalam SPT Tahunan. Selain itu, seluruh pajak atas rumah warisan harus lunas.

“Baca juga : Bellingham: Madrid Beruntung Hanya Bobol 3 Gol Lawan Arsenal”

Jika dokumen tidak lengkap atau pajak belum lunas, rumah warisan otomatis dikenai pajak. Karena itu, penting bagi ahli waris untuk memahami aturan dan mempersiapkan dokumen sejak awal agar tidak menanggung beban pajak yang besar.